Prosedur Pelayanan Serta Penyelesaian Pengaduan

Pengaduan Layanan Nasabah

Sesuai dengan ketentuan Regulator, PT BPR Dana Mitra Utama menyediakan sarana penyampaian pengaduan nasabah, baik secara lisan maupun tertulis.

PT BPR Dana Mitra Utama senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah serta menyelesaikan setiap pengaduan secara adil, transparan, cepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Penyelesaian Sengketa Melalui LAPS SJK

Apabila penyelesaian pengaduan antara Nasabah dan PT BPR Dana Mitra Utama tidak mencapai kesepakatan, Nasabah dapat menempuh penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Berdasarkan POJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), lembaga ini menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa yang terintegrasi di sektor jasa keuangan.

PT BPR Dana Mitra Utama telah terdaftar sebagai anggota LAPS SJK. Keanggotaan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik serta perlindungan kepada nasabah, khususnya dalam penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan.

LAPS SJK menyediakan penyelesaian sengketa melalui mekanisme:

Nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui:

1. Online (APPK OJK)
Melalui Portal Perlindungan Konsumen OJK

https://kontak157.ojk.go.id

Jalur ini digunakan apabila penyelesaian sengketa internal (Internal Dispute Resolution/IDR) antara Nasabah dan PT BPR Dana Mitra Utama tidak mencapai kesepakatan.
2. Pengajuan Langsung ke LAPS SJK
Permohonan dapat diajukan melalui:
  • Walk-in (datang langsung)
  • Surat fisik
  • Email

Form Pengaduan Layanan

Silakan isi formulir berikut. Pengaduan Anda akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku.


Publikasi Penanganan Pengaduan

Berikut publikasi penanganan pengaduan yang diterima PT BPR Dana Mitra Utama.