Prosedur Pelayanan Serta Penyelesaian Pengaduan

Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait pengaduan nasabah serta komitmen PT. BPR Dana Mitra Utama dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Maka PT. BPR Dana Mitra Utama menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah, untuk menyalurkan keluhan ataupun pengaduan terkait masalah saat bertransaksi.


Pengaduan dapat dilakukan oleh nasabah dan atau perwakilan nasabah (Berdasarkan surat kuasa khusus dari nasabah). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank melalui beberapa cara sebagai berikut:


1. Pengaduan secara lisan.

Nasabah mendatangi Bank dan menyampaikan pengaduan melalui Customer Service / Petugas pelayanan nasabah, atau nasabah menelpon dan menyampaikan pengaduannya melalui Call Center(0778-422599).


2. Pengaduan secara tulisan.

Nasabah datang langsung ke kantor untuk mengisi form pengaduan nasabah atau dapat juga disampaikan melalui email ke alamat bpr_dmu@yahoo.com dengan judul “Pengaduan” Setiap pengaduan baik lisan maupun tulisan akan segera ditindaklanjuti oleh pihak bank dalam waktu 1x24 jam dengan menghubungi nasabah guna menyampaikan pokok permasalahan serta langkah yang akan dilakukan oleh pihak bank untuk menyelesaikan pengaduan tersebut.

Setiap pengaduan tertulis nasabah wajib mencantumkan nama dan nomor rekening, walaupun pengaduan tersebut diajukan oleh perwakilan nasabah. Apabila pengaduan berkaitan dengan transaksi keuangan maka perlu melampirkan fotocopy bukti setoran, penarikan, transfer dan dokumen pendukung lainnya.

Apabila pengaduan diajukan oleh perwakilan nasabah maka petugas bank akan meminta untuk melampirkan fotocopy bukti identitas dan surat kuasa khusus dari perwakilan nasabah yang menyatakan nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, dan atau badan hukum yang mewakilinya bertindak untuk dan atas nama nasabah.

Penyampaian hasil penyelesaian untuk pengaduan secara tertulis wajib dilakukan dalam 7 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan dan dapat diperpanjang paling lama 14 hari kerja tambahan apabila dalam kondisi tertentu.